Kasatpol PP Jakarta Tahan Diri Tutup Karaoke Diamond
“Saya masih menghomarti apa yang dilakukan Dinas Parbud untuk membina Diamond, mudah-mudahan sinkron dengan kami,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Yuni Wahyu mengaku pihaknya masih menahan diri untuk menutup tempat karaoke Diamond di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat ini tempat karaoke itu masih tutup sementara setelah keluar surat penyelidikan dari Polda Metro Jaya soal indikasi penggunaan narkoba di tempat tersebut.
Yuni Wahyu mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) sebagai pembina tempat hiburan.
Baca: Taufik Sebut Banyak BUMD DKI Minim Berikan Keuntungan Tapi Minta Modal Terus
“Saya masih menghomarti apa yang dilakukan Dinas Parbud untuk membina Diamond, mudah-mudahan sinkron dengan kami," kata Yuni Wahyu saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Dikatakan dia, pihak Satpol PP sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengkaji surat dari Polda tersebut.
"Menurut hemat saya sudah kena pasal serta sudah seharusnya ditutup,” katanya.
Baca: Dokter Penembak Istrinya Hingga Tewas Tidak Punya Riwayat Gila
Yuni Wahyu mengatakan karaoke Diamond sudah seharusnya ditutup sesuai dengan Pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015.
Yuni Wahyu menjelaskan pasal itu menegaskan bila ditemukan ada penggunaan, pemakaian, dan pengedaran narkoba di lokasi tersebut sudah seharusnya langsung ditutup.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pun sudah memberikan peringatan keras akan menutup tempat itu bila ditemukan penyalahgunaan narkoba di sana.
Serta akan segera ditutup bila di kemudian hari ditemukan kasus yang sama.
Baca: Terungkap Suami Tembak Dokter Lety Hingga Peluru di Pistolnya Habis
"Makanya kemudian keluar surat dari Polda mengenai hasil penyelidikan itu,” katanya.
“Persoalannya bukan apakah narkoba itu dari luar atau dalam tetapi ada kegiatan penyalahgunaan di situ, ada indikasi pembiaran juga jadinya,” tambahnya.
Yuni Wahyu menegaskan bila hasil kajian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda tanggal 25 Oktober 2017, pihaknya akan berkoordinasi dengan gubernur dan wakil gubernur.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan terhadap semua perda, peraturan kepala daerah, dan kebijakan gubernur serta wakil gubernur.
"Bahkan kalau kajian terus berlarut maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan,” ungkapnya.