Buni Yani Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara oleh PN Bandung
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Editor: Johnson Simanjuntak
Usut punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
"Tidak ada yang menghina," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara