Dua Tersangka Penganiaya Pasangan Dituduh Mesum Ternyata Bukan Orang Sembarangan
'T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan.'
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, keenam tersangka itu berinisial G, T, A, I, S dan N.
Dua tersangka ternyata bukan orang sembarangan.
G merupakan ketua RW 03 dan T merupakan ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Sabilul, T merupakan orang pertama yang menggerebek dan memobilisasi massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menambahkan, G selaku ketua RW diduga terlibat menganiaya R dan MA.
Dia melakukan itu beserta empat pelaku lainnya.
"Perannya ini yang mengikat, kan ada sempet di video itu yang memegang tangan perempuan itu, ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian," kata Sabilul.
Sabilul menuturkan, pihaknya masih mencari siapa pembuat dan penyebar video penggerebekan itu.
"Tidak hanya berhenti di sini, kita akan terus kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.