Empat Barang Bukti Terbaru Ibu Bunuh Anak Kandung Ditemukan Polisi
Polisi kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Ibu aniaya anak kandungnya hingga tewas di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Ibu aniaya anak kandungnya hingga tewas di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lanjutan tersebut digelar Selasa, 14 November 2017 di Jalan Asem No. 1 RT 06 RW 08, Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam Olah TKP Lanjutan ini, hadir juga Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Iver Manossoh.
Menurut keterangannya, dalam olah TKP Lanjutan ditemukan empat jenis barang bukti baru yang digunakan oleh pelaku inisial NW untuk menganiaya anak kandungnya sendiri inisial GW (5).
Baca: Golkar Terancam Kehilangan Suara di Jabar
"Kemudian dari olah TKP Lanjutan ini kami menemukan lagi empat jenis barang bukti baru yang memang ada kesesuaian dengan keterangan pelaku. Barang bukti baru tersebut adalah sapu lidi, tali nilon warna biru, sisa susu beruang dan dokumen berapa akte kelahiran korban dan sebagainya," terang Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Iver Manossoh.
Kata Iver Manossoh tersangka mengaku menggunakan sapu lidi untuk memukul anaknya, GW.
Sedangkan tali nilon warna biru digunakan untuk mengikat kaki korban.
Sementara susu beruang digunakan untuk pertolongan pertama saat korban sedang kritis.
"Satu barang bukti lainnya yaitu akte kelahiran korban," lanjut Kompol Iver Manossoh.
Pada Olah TKP pertama yang digelar pada hari kejadian, polisi sudah menemukan beberapa jenis barang bukti yaitu tali rafia warna hitam, gunting, kantong plastik merah dan obat nyamuk semprot.
Tali rafia warna hitam digunakan pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Kantong plastik warna merah digunakan untuk menutup kepala dan wajah korban.
Sedangkan obat nyamuk semprot digunakan untuk menyemprot wajah korban.