Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang
Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M berada di dalam kamar.
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Baca: Ada Cutter Dekat Mayat Laki-laki di Terminal Kampung Rambutan, Korban Diduga Mati Dibunuh
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul.
Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan
"Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi, Sabtu (11/11/2017) malam.
Baca: Pria Gangguan Jiwa Pembunuh Ayahnya Ditangkap di Hutan Tak Lama Usai Warga dan Polisi Gelar Yasinan
Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.
Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.