Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang

Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang
youtube
Pelaku pengeroyokan pasangan mesum di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang sudah mengamankannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M berada di dalam kamar.

"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).

Baca: Ada Cutter Dekat Mayat Laki-laki di Terminal Kampung Rambutan, Korban Diduga Mati Dibunuh

Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.

Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.

"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan

"Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.

Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi, Sabtu (11/11/2017) malam.

Baca: Pria Gangguan Jiwa Pembunuh Ayahnya Ditangkap di Hutan Tak Lama Usai Warga dan Polisi Gelar Yasinan

Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.

Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas