Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Tersangka Korupsi Pacitan di Jebloskan ke Tahanan Kejati

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dug

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, Senin (13/11/2017).

Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Baca: Idrus Marham Temui Setya Novanto Bahas Soal Tidak Penuhi Panggilan KPK

Tersangka dari Agromilk I yang ditahan yakni Ketua, Efendi, Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Dari kelompok Agromilk II, Ketua, Suramto, Sekretaris, Supriyadi, Bendahara Eko Budi Satriyo (tidak ditahan) dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, (tidak ditahan) Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Baca: Rachmawati Soekarnoputri Bantah Cintanya Ditolak Presenter Fadlan Muhammad

Ketika penahanan berlangsung, jaksa Pidsus yang dikomandani Didik Farkhan Alisyahdi SH harus menyiapkan dua mobil. Satu mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.

BERITA REKOMENDASI

Tak pelak, ketika para tersangka digiring dari lantai V menuju mobil tahanan seperti orang berangkat rekreasi. Mereka rata-rata membawa tas ransel dan jaket.

Dalam perjalanan ke halaman Kejati Jatim untuk menuju bus tahanan dan mobil, ada yang menutup wajahnya dengan jaket dan tas yang dibawanya. Saking gopohnya saat tersangka diambil gambarnya oleh wartawan, kakinya kesandung keramik dan nyaris jatuh.

Sekitar pukul 19.00 WIB, para tersangka diberangkatkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Mereka ditahan guna kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. 

Bahkan untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, 16 tersangka yang ditahan saat berangkat dari Pacitan menuju Kejati Jatim menyewa sebuah mobil travel.

Mobil yang di parkir di halaman itu lantas dipanggil petugas jaga disuruh menuju pintu keluar gedung kejati.

Setelah mobil di parkir, sopir bersama kenek disuruh menurunkan tas dan barang yang dibawa tersangka. Setelah barang-barang ditaruh troli langsung didorong masuk.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas