Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Minta Program Anies Sejalan dengan Jokowi

"Fraksi kami juga mengharapkan agar pemerintah DKI Jakarta seperti kota-kota lainnya seharusnya memiliki sistem pengelolaan sampah secara terpadu,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fraksi PDIP Minta Program Anies Sejalan dengan Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar membangun ibu kota melihat peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami memaklumi janji itu ibarat utang yang harus dilunasi namun tetap harus melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan baik yang telah ada maupun yang harus dibuat oleh pemerintah daerah," tutur Anggota Fraksi PDI P DPRD DKI Jakarta, William Yani, Kamis (16/11/2017).

Baca: KPK Geledah Kamar Hingga Garasi Kediaman Setya Novanto

Menurut dia, arah kebijakan pembangunan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) DKI Jakarta 2005-2025.

Selain itu, tidak bertentangan dengan program pemerintah pusat di daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Peraturan Daerah Tentang RPJMD tahun 2013-2017, khususnya yang selesai dilaksanakan per 15 oktober 2017.

Rencana pembangunan meliputi normalisasi 13 sungai, Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak boleh dilalui kendaraan roda dua pada hari-hari dan jam tertentu.

Berita Rekomendasi

Baca: Setya Novanto Hilang, Ini Tanggapan Para Mantan Ketua Umum Golkar

Lalu, melanjutkan pembangunan rumah sewa bersubsidi bagi dan melanjutkan pembangunan trotoar dan erptra yang multiguna.

"Kami sependapat dengan anggota dewan, Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin sepeda motor tetap dilarang, kenapa kami sependapat karena masih berlaku Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu Perda Nomor 5 tahun 2014," kata dia.

Untuk rencana kebijakan gubernur baru, seperti kendaraan roda dua akan diizinkan melalui jalan Jenderal Sudirman-MH Tamrin, penataan seputar pasar Tanah abang, pembentukan RT/RW serta pembangunan rumah warga di Kampung Akuarium, dia menyarankan kajian lebih mendalam.

Baca: KPK Akan Terbitkan Status Buron Kepada Setya Novanto

Sementara itu, penataan lingkungan Pasar Tanah Abang yang memacetkan arus lalu lintas, kata dia, pemerintah jangan menyita barang ketika ditertibkan.

Hanya cukup memerintahkan PKL meninggalkan area, lalu, petugas menjaga area.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas