Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Sembilan Taruna Akpol
Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 t
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan bertangisan bersahutan begitu hakim ketok palu.
"Menjatuhkan hukuman masing masing selama enam bulan," ujar Casmaya.
Baca: IPW: Agar Tidak Kembali Hilang, Novanto Sebaiknya Diborgol Seperti Tahanan Lain
Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.
Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan pihaknya masih pikir pikir atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya, vonis hakim itu membuat para terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan Polda Jateng.
Setelah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian. Dia berharap para terdakwa ini nantinya bisa melanjutkan pendidikan di Akpol.
Orangtua terdakwa Idham, mengatakan tidak mempermasalahkan putusan hakim.
"Putusannya tidak masalah, sudah sesuai juga dengan masa tahanan," kata Idham sesaat setelah sidang pembacaan vonis.
Idham berharap anaknya dan terdakwa lain masih bisa melanjutkan pendidikan di Akpol.
Menurut Idham, setelah proses hukum ini selesai, anaknya beserta rekan rekannya yang lain masih tetap menjalani sidang internal Akpol.
Sidang ini nantinya yang akan menentukan nasib Indra beserta rekan rekannya apakah masih bisa melanjutkan pendidikan di Akpol.
"Nanti akan ada sidang lagi di Akpol sesuai tingkat kesalahan mereka," katanya. (tribunjateng/tim)