Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsubsektor Tanah Tinggi Sudah Dua Kali Transaksi Sabu

Dia menjelaskan, penangkapan Ipda MS dilakukan pada saat aparat kepolisian melakukan Operasi Nila.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolsubsektor Tanah Tinggi Sudah Dua Kali Transaksi Sabu
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kombes Polisi Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengusut kasus kepemilikan narkoba, Kepala Pos Polisi Subsektor Tanah Tinggi Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, Ipda MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Ipda MS terindikasi sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba.

"Dia pemakai juga, bersengkongkol juga sama tersangka lain. Sudah dua kali transaksi," tutur Argo, kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan, penangkapan Ipda MS dilakukan pada saat aparat kepolisian melakukan Operasi Nila.

Informasi berawal dari kegiatan transaksi narkoba yang merupakan pengembangan seorang tersangka.

Baca: UU Ormas Belum Ada Nomor, Pembahasan Revisi Belum Dapat Dilakukan

Lalu, tersangka sudah ditangkap. Untuk pengembangan, kasus kepemilkan narkoba itu, aparat kepolisian menuju ke sebuah tempat kos yang ditempati tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam kami menangkap di kos-kosan itu, kami menemukan kapospol disitu. Sedang duduk-duduk. Ketiga orang itu, kami melakukan penahanan di Polres," ujarnya.

Sebanyak tiga orang turut diamankan karena dugaan keterlibatan kepemilikan narkoba.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti enam plastik narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Untuk sementara, Ipda MS bersama dengan komplotannya akan diproses hukum karena kepemilikan narkoba.

Sementara itu, untuk kode etik dilakukan penindakan setelah proses hukum pidana selesai dilakukan.

"Semua kan mesti diproses dulu sama pidananya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas