Komplotan Ini Gunakan Dokumen Palsu untuk Bawa Lari Mobil Sewaan
Lima pelaku penggelapan dan pemalsuan dokumen diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lima pelaku penggelapan dan pemalsuan dokumen diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan aksinya mereka menyewa mobil menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri dengan peralatan sederhana.
Kelima pelaku yang diamankan diantaranya JA (25), RA (24), RP (24), EY (35) dan BN (35).
Baca: Menkominfo: Keamanan Dunia Cyber Dimulai dari Diri Sendiri
“Dalam aksinya mereka memiliki tugas masing - masing yang dikoordinir oleh pelaku JA. Ada yang bertugas bertransaksi dengan penyewa mobil, membuat identitas palsu, dan ada yang yang melepas alat GPS pada mobil,†jelas Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Selasa (21/11/2017).
Transaksi sewa mobil dilakukan pelaku di hotel ternama guna meyakinkan pemilik mobil.
Lalu mobil pun dibawa ke luar Bali usai alat GPS pada mobil dicopot terlebih dahulu dan baru di jual para pelaku di luar Bali.
Baca: Menkominfo: Keamanan Dunia Cyber Dimulai dari Diri Sendiri
Komplotan ini sempat berhasil melakukan aksinya dan menggelapkan dua unit mobil.
Selain mengamankan dua mobil, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat kartu identitas palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(*)