Anggaran Air Mancur Rp 620 Juta, Sandiaga Sebut Menambah Kesejukan DPRD
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno yang ditemui pun angkat bicara mengenai rencana anggota dewan terhormat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganggarkan dana sebesar Rp 620 Juta untuk melakukan perbaikan pada air mancur di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno yang ditemui pun angkat bicara mengenai rencana anggota dewan terhormat.
"Di depan ada air mancur di belakang juga mau ada. Kita hargai, bisa juga untuk menambah kesejukan di temen-teman di DPRD," ujar Sandiaga di Balai Kota, Gambir, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: PPP Tak Ingin Masalah Golkar Ganggu Kredibilitas DPR
Baca: Polisi Cilik Sampai Pasukan Berkuda Ramaikan Perpisahan Kabarhakam Polri
Untuk itu, Sandi mengaku masih perlu memastikan efektifitas dan efisiensi menggunakan dana untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti harus dipastikan cari yang sehemat mungkin," kata Sandiaga.
Ia pula mengungkapkan simbol dari air mancur sebagauli perekat hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, air yang menjadi simbol penyejuk dapat pula diartikan sebagai sumber kehidupan.
" Ini meningkatkan persatuan, ini baru nyambung kan antara eksekutif dan legislatif. Alhamdulillah, jadi sebuah kesejukkan. Jadi air mancur itu menambah kesejukan di kita dan air itu sumber kehidupan jadi kalau airnya mancur kehidupannya juga terpancur," ungkap Sandi.
Diketahui sebelumnya, pada RAPBD 2018 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana untuk perbaikkan air mancur sebesar Rp 620.715.162.
Dilansir dari situs apbd.jakarta.go.id, dalam anggaran RAPBD 2018 tertulis rincian anggaran.
Ada belanja bahan atau bibit tanaman Rp 11.388.740.
Sementara sisanya digunakan untuk pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan yang lainnya.
Sedangkan pada tahun lalu, anggaran jauh lebih kecil yakni Rp 579.024.617. Namun, ditolak dan dicoret karena tidak sesuai peruntukkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).