Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Kembali Terjadi, Nenek-nenek Jadi Korban
Penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi. Sebelumnya, diketahui ada sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengaku bisa menggandakan uan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi.
Sebelumnya, diketahui ada sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengaku bisa menggandakan uang.
Meski sempat memiliki ribuan pengikut dan tetap bersikukuh bisa menggandakan uang.
Majelis hakim tetap mejatuhkan vonis hukuman penjara kepada Dimas Kanjeng lantaran kasus penipuan dan pembunuhan.
Baca: Digandeng Jennifer Dunn, Ternyata Faisal Haris Bukan Pria Sembarangan! Ini 7 Faktanya
Kejadian yang dialami oleh Dimas Kanjeng ini ternyata tidak dijadikan pelajaran oleh W alias Dedi Putra (55) warga Desa Lampung Tengah, MR alias Rian alias Yayan (37) warga Pekalongan dan M alias Mae (33) warga Bogor.
Setelah berhasil menipu korbannyam pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 silam, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian Purworejo.
Ketika menjalankan aksinya tersebut, ketiga pega pelaku berhasil menggasak uang senilai 250 juta rupiah dari korbannya, Sukahar (62) warga Desa Jati, Kudus.
“Korban dari penipuan tersebut adalah Sukahar(62) warga Jati, Kabupaten Kudus, dan tempat kejadiannya perkaranya di kamar Hotel Bagelen Purworejo. Pelaku melakukan penipuan tersebut pada hari Kamis (12-10-2017),” kata Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, Selasa (21/11/2017) dikutip dari Tribratanews.com.
Baca: Ternyata Kondom Jadi Benda Paling Dicari di Korea Utara
Pada saat kejadian, pelaku meminta korban untuk meletakkan uang yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam plastik putih ke atas kain putih yang telah dipersiapkan.
Uang tersebut kemudian diletakkan di atas lantai dan pelaku mulai berkomat-kamit membacakan mantera.
Setelah pembacaan mantera selesai, pelaku kemudian meminta korban untuk keluar kamar.
Saat itulah pelaku menukar uang milik korban dengan kertas berwarna merah yang telah digunting seukuran uang 100 ribu rupiah.