Bedanya Target Penerima Dana Hibah DKI Era Ahok dengan Anies
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018, total dana hibah yang akan dikucurkan Rp 1,7 triliun
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya menyalurkan dana hibah untuk sejumlah badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat pada tahun 2018.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018, total dana hibah yang akan dikucurkan Rp 1,7 triliun, tepatnya Rp 1.758.968.690.379.
Anggaran dana hibah ini setiap tahun selalu diberikan. Pada APBDNEWS DKI 2017, dana hibah diberikan kepada 352 lembaga dan ormas dengan total anggaran Rp 1,4 triliun.
Pada 2016, dana hibah disalurkan untuk 63 pihak dengan nilai anggaran Rp 2,5 triliun.
Pada situs apbd.jakarta.go.id yang diakses Kamis (23/11/2017), pada RAPBD DKI 2018, jumlah lembaga dan ormas yang menerima dana hibah sebanyak 104 lembaga.
Lembaga dan ormas yang rencananya akan menerima dana hibah adalah FORMI DKI Jakarta, KONI DKI, KWARDA Gerakan Pramuka, National Paralympic Committee (NPC), KNPI DKI, Dewan Kerajinan Nasional Daerah, Komando Resimen Mahasiswa, Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta, Yayasan Beasiswa Jakarta, Komite Intelijen Daerah, Badan Koordinasi dan Kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Laskar Merah Putih.
Selain itu, dana hibah juga diberikan ke majelis-majelis taklim. Adapun majelis ta'lim yang mendapat dana hibah, yaitu Majelis ta'lim Al Ikhwan di Jalan Mundu, Majelis ta'lim Raudhatul Jannah di Jalan Manunggal, Majelis ta'lim Al-Ikhlas di Jalan Manunggal, Majelis ta'lim Al-Qoshwa di Jalan Musholla.
Majelis ta'lim Al-Wustho di Jalan Kayu Jati, Majelis ta'lim Anniesa di jalan AMil Wahab, Majelis ta'lim Baitul Fitroh di Jalan Masjid Al Umar, Majelis ta'lim Khoirun Nisa di Jalan Kembang Sakti II, dan Majlis ta'lim Nurus Syifa di Jalan Tanah Koja II.
Kemudian ada juga hibah untuk Masjid Al Qodiyatul Ikhlas di Jalan Kapuk Kebon Jahe, Masjid AL-Muhajirin di Jalan Delima Raya, Masjid Baitul Maqdis Al Rahmah di Jalan Mohammad Ali, Masjid Darul Jamaah di Jalan Raya Penganten Ali, Masjid Jami Asaasul Islam di Jalan Raya Pulo Gebang, Masjid Jami Miftahul Jannah di Jalan Penjernihan, Masjid Jami As-Sholihin di Lagoa Terusan, Masjid Jami Al Muawanag di Komplek Sekretariat Negara RI, Masjid Jami Babul Minan di Kembangan, Masjid Nahdhatul wathon di Jalan Raya Tengah Batu Ampar, dan Masjid Nurul Hidayah. Selain itu juga ada yayasan-yayasan lainnya.
Hibah-hibah itu diteruskan oleh SKPD-SKPD terkait. Dana hibah untuk majelis taklim, masjid, dan mushola disalurkan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta.
Baca: Kemungkinan 8 Tim yang Lolos Fase Gugur Liga Champions
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, semua sarana ibadah maupun lembaga agama bisa mengajukan dana hibah.
"Semua sarana ibadah bisa mengajukan hibah, yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Hendra.
Setelah mengajukan dana hibah, selanjutnya Biro Dikmental akan melakukan survei. Bila memenuhi syarat, dana hibah akan diberikan.