Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukcapil Jaksel Fasilitasi Pemohon Penghayatan Keyakinan di Kolom e-KTP

Pengosongan kolom agama pada e-KTP sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November lalu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dukcapil Jaksel Fasilitasi Pemohon Penghayatan Keyakinan di Kolom e-KTP
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Petugas Kecamatan Sukarami, Palembang, menyusun ribuan E-KTP yang sudah diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang berdasarkan asal kelurahan warga tinggal, Selasa (29/05/2012). Menurut petugas dalam sehari dibagikan 1000 E-KTP. Untuk hari ini giliran warga Kelurahan Kebunbunga. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan sudah mulai bisa melayani para pemohon e-KTP yang ingin mengisi sendiri kolom agama di kartu kependudukan mereka.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Abdul Haris pada Kamis (23/11) menuturkan, berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terbaru, disebutkan bahwa kolom agama sudah bisa diisi dengan kepercayaan lain selain lima agama yang diakui di Indonesia.

"Sudah bisa difasilitasi berdasarkan SIAK versi 6. Tapi memang pemohon yang datang sampai sekarang belum ada," kata Haris.

Meski belum mengetahui secara pasti apakah wilayah lain sudah bisa melayani hal serupa, Haris menuturkan bahwa pihaknya sudah bisa mengakomodir pemohon yang ingin kolom agama mereka dikosongkan, atau diisi dengan kepercayaan lain.

"Prinsipnya kalau ada yang datang dan mau mengisi kolom agama dengan penghayatan kepercayaan tertentu, sudah bisa kami layani," ujar Haris.

Baca: Arab Saudi izinkan bantuan kemanusiaan masuk kawasan yang dikuasai pemberontak

Pengosongan kolom agama pada e-KTP sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November lalu.

Berita Rekomendasi

Hal ini diputuskan setelah MK menilai bahwa warga Indonesia memiliki ragam budaya dan kepercayaan masing-masing di luar lima agama yang diakui.

MK meyakini bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Adanya keputusan ini juga dianggap bisa membuat para penganut kepercayaan lain, seperti Agnostisisme, Sunda Wiwitan, Kejawen, Sapto Darmo, Batak Parmalim, dan sebagainya bisa lebih bebas dalam menentukan keyakinan mereka.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas