Mantan Plt Gubernur DKI akan Coret Anggaran di RAPBD DKI yang Tak Masuk Akal
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan, pihaknya masih menunggu pembahasan di DPRD DKI.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan, pihaknya masih menunggu pembahasan di DPRD DKI.
Kendati demikian, ia memahami jika ada beberapa usulan anggaran yang menimbulkan kontroversi di publik. Sumarsono memastikan pihaknya akan menyampaikan hasilnya jika sudah dilakukan evaluasi.
Tak menutup kemungkinan usulan-usulan yang dianggap tak masuk akal akan dicoret.
"Kalau sudah dimasukkan, maksudnya, kami berikan evaluasi. Kemungkinan besar bisa dicoret kalau tidak masuk akal," ujar Sumarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/3017).
Sumarsono menambahkan, hal tersebut pernah dilakukan sebelumnya. Misalnya soal usulan kolam air mancur yang sempat diusulkan hampir Rp 500 juta.
Pada pembahasan RAPBD DKI 2018, usulan anggaran rehabilitasi kolam air mancur kembali muncul. Anggarannya mencapai Rp 620 juta. Usulan tersebut menjadi salah satu yang disoroti.
"Memang ada beberapa usulan yang dulu pernah muncul dan kemudian dievaluasi dibatalkan. Termasuk juga anggaran mengenai kolam," tutur pria yang akrab disapa Soni yang pernah jabat Plt Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, suatu pemerintahan baru pasti sudah memiliki koridornya sendiri berupa janji atau visi dan misi yang disampaikan secara jelas dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD kemudian dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Baca: Penghijauan Hutan Lindung Langkaras Kini Berbuah Manis Bagi KTH Ingin Maju
"Kembali pada perbaikan RKPD itu lah yang sebenarnya bisa menyelamatkan. Jangan sampai, misalnya, memasukkan hal yang di luar RKPD," kata dia.
Di samping itu, ada pula proses perencanaan dari bawah melalui musyawarah RT/RW hingga provinsi. Pembahasan di tingkat itu juga akan menjadi pegangan.
(Baca juga : Ditolak Kemendagri, Lurah hingga Wali Kota Tak Dapat Dana Operasional)