Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Masih Panjang, Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Reklamasi

Dia menjelaskan, penyidik masih memerlukan serangkaian upaya pembuktian untuk mengungkap kasus tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidikan Masih Panjang, Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Reklamasi
TOTOK WIJAYANTO/Kompas
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan tahapan penyidikan masih panjang untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.

"Tahapannya masih panjang," tutur Sutarmo, kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).

Dia menjelaskan, penyidik masih memerlukan serangkaian upaya pembuktian untuk mengungkap kasus tersebut.

Serangkaian upaya pembuktian itu meliputi pengumpulan dokumen-dokumen pendukung dan meminta keterangan sejumlah pihak.

"Kami penelitian dokumen, penelitian regulasi, pengumpulan dokumen pendukung, kecocokan data dan keterangan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta Pulau C dan D dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi dua pulau itu terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan adanya penyelewenangan itu terjadi pada saat penetapan NJOP yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per meter.

Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/11/2017).

Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama upaya pengungkapan kasus itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap kooperatif dengan Polda Metro Jaya selama penyidikan kasus penyelewenangan anggaran negara dalam proyek reklamasi itu.

Sampai saat ini, baru Politisi Partai Gerindra, M. Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Perda Reklamasi yang ditangani KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas