Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cecar BPRD DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi NJOP Reklamasi

“Kemarin kami baru saja memeriksa Kepala UPRD (Unit Pajak dan Retribusi Daerah) Kecamatan Penjaringan,”

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Cecar BPRD DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi NJOP Reklamasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan D.

Pihak kepolisian mencecar para pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

“Kemarin kami baru saja memeriksa Kepala UPRD (Unit Pajak dan Retribusi Daerah) Kecamatan Penjaringan,” kata AKBP Sutarmo, Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11/2017).

Baca: Tiga Siswi SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Gurunya

Namun, Sutarmo enggan menjelaskan identitas yang terperiksa tersebut.

Ia menyebut telah mencecar kurang dari seratus pertanyaan.

BERITA REKOMENDASI

“Materi penyidikan enggak saya berikan, nanti kalau gelar perkara, sekarang kalau diungkap nanti nguap semua itu, proses ini panjang,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Sutarmo, masih akan memeriksa dari pihak BPRD.

Baca: Dulu Tukang Parkir, Kini Boyong Barang Mewah Koruptor yang Dilelang KPK

Namun, selain itu, untuk melengkapi keterangan kasus tersebut, pihaknya juga akan memeriksa di luar dari BPRD.

“Semua yang terkait dalam kasus ini akan kami akan mintai keterangan,” kata Sutarmo.


Sebelumnya, Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri telah diperiksa pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Ia dicecar sebanyak 115 pertanyaan.

Seperti diketahui, NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta-Rp 30 juta.

Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, bisa mendapatkan HGB setelah menyetor nilai NJOP sebesar Rp 200 milliar.

Karena itulah yang kini polisi tengah dalami, mulai dari penetapan NJOPsampai proses keluarnya HGB tersebut.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Telusuri Kasus NJOP Reklamasi, Ditreskrimsus PMJ Terus Cecar BPRD DKI

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas