Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandi Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP Lakukan Pungli di Tanah Abang

"Sanksinya tegas. Kita sudah putuskan dan kita akan berikan sanksi yang sangat tegas," ujar Sandi di Balai Kota, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sandi Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP Lakukan Pungli di Tanah Abang
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan Pemerintah DKI Jakarta akan tegas menindak oknum satuan pamong praja (Satpol PP) yang diduga "bermain" di kawasan Tanah Abang.

Sebelumnya diketahui, Ombudsman menemukan tindakan kekerasan hingga dugaan maladministrasi yang dilakukan oknum satpol PP, mulai dari tindakan premanisme hingga pungutan liar.

"Sanksinya tegas. Kita sudah putuskan dan kita akan berikan sanksi yang sangat tegas," ujar Sandi di Balai Kota, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

Baca: Anggota DPRD DKI Kecewa Satpol PP Tak Bernyali Hadapi Reklame LED Ilegal

Sandiaga pun mengapesiasinya Ombudsman atas temuan tersebut.

Ia akan menggunakan temuan tersebut untuk menindak yang bersangkutan

"Terima kasih kepada Ombudsman dan teman-teman sudah melakukan inspector gadget, penyamaran. Data itu akan kita gunakan dan jika benar ada PNS yang terlibat akan saya tindak secara tegas," ujar Sandi.

Berita Rekomendasi

Saat disinggung sanksi tegas berupa tindakan pemecatan, Sandiaga hanya mengatakan semua berdasarkan pada Peraturan Pemprov DKI Jakarta.

"Tentunya, yang sesuai dengan peraturan di Pemprov DKI," ujar Sandiaga.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil apabila PNS dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum maka diberlakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas