Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Pergub, Anies Baswedan Bolehkan Kembali Kegiatan Sosial, Budaya, dan Agama di Monas

“Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujarnya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Revisi Pergub, Anies Baswedan Bolehkan Kembali Kegiatan Sosial, Budaya, dan Agama di Monas
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuka kembali kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan masyarakat.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Gubernur Anies mengatakan, dengan adanya Pergub No. 186 tahun 2017 ini. Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum.

Baca: Serangan Bom di Mesir Tegaskan Terorisme Tak Terkait dengan Islam

Sebelumnya, Gubernur Djarot mengeluarkan Pergub pada tanggal 13 Oktober 2017 yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.

“Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujarnya.

Ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara.

Baca: Survei Poltracking, Muncul Nama Budi Gunawan Kandidat Pendamping Jokowi di Pilpres 2019

Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017.

Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut yang nantinya akan menilai & memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.

Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

“Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yg akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” tambah dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas