Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Nilai TGUPP Bentukan Gubernur DKI sekadar Tampung Orang Tak Terpakai

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lahir lewat Peraturan Gubernur (Pergub) di era Jokowi memimpin Jakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prabowo Nilai TGUPP Bentukan Gubernur DKI sekadar Tampung Orang Tak Terpakai
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

 Made mengambil keputusan aneh dinana seharusnya beberapa PNS distafkan, tapi justru hanya dirotasi ke instansi lain.

Bagi Ahok itu catatan merah sehingga Made mesti dicopot dan dijebloskan ke TGUPP.

Sementara Ketua TGUPP saat ini, M Yusuf memang tak punya catatan merah terkait korupsi atau keputusan aneh.

Tapi M Yusuf dinilai sebagai pejabat yang lebih senang mencari aman saat menjadi komisaris di PT Jaktour.

Bahkan Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman pernah menyebut kerugian yang dialami PT. Jaktour dinilai bukan hanya kesalahan kebijakan direksi, tapi dua dewan komisaris PT. Jaktour, Mohamad Yusuf dan Marliana Tjahjadi juga disebut-sebut mempunyai andil besar.

Pengamat Kebijakan Publik dari Univeritas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut lebih baik TGUPP menjadi penampung orang gagal ketimbang menampung tim sukses.

Makanya Trubus menyebut gelagat Anies-Sandi lebih berbahaya dalam mengelola TGUPP.

Berita Rekomendasi

"Membengkakan TGUPP menjadi 78 orang itu gelagat buruk. Mau diisi siapa saja itu. Kan itu pertanyaannya," kata Trubus ketika dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

Makanya, kata Trubus, lebih baik TGUPP dihapus saja sekalian dan Pemprov DKI menguatkan peran kedeputian yang kini kelihatan belum maksimal.

"TGUPP dan kedeputian itu kan tugasnya beririsan dan Deputi lebih kuat karena berdasarkan undang-undang. Kalau TGUPP kan hanya Pergub dasarnya. Makanya menurut saya lebih baik kedeputian yang diperkuat ketimbang mempertahankan TGUPP," kata Trubus.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas