Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Minum Jamu Kuat, Benny Perkosa Istri Tetangga

Perbuatan nekat Benny Dwiki (20) telah menjebloskan dirinya sendiri ke penjara. Ia diringkus karena perbuatan bejatnya pada ibu dua anak, MR (39), ya

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perbuatan nekat Benny Dwiki (20) telah menjebloskan dirinya sendiri ke penjara.

Ia diringkus karena perbuatan bejatnya pada ibu dua anak, MR (39), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku merudapaksa ibu rumah tangga itu saat suaminya sedang bekerja di luar kota, Jumat (24/11/2017) dini hari.

Melansir Tribun Jogja, Senin (27/11/2017), buruh pabrik tegel itu sering mengintip korban saat sedang mandi.

"Ditambah, malam itu, tersangka baru saja meminum sebuah ramuan, atau jamu, yang membuat birahinya meninggi. Katanya, jamu dibeli di daerah Prambanan, seharga Rp 10 ribu," ujar Kapolsek Berbah, Sleman, Yogyakarta, Kompol Suhadi, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Senin (27/11/2017).

Baca: Bakamla RI Gelar Rakornas Operasi Keamanan Laut

Terlebih lagi, jendela kamar korban sedang rusak sehingga tidak bisa dikunci, dan pelaku mengetahui hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelaku kemudian memutus sambungan listrik dan menyelinap ke dalam kamar korban.

Pria yang sudah berencana untuk menikah bulan depan itu menyumpal mulut korban agar tidak berteriak, seperti yang diberitakan Kompas, Senin (27/11/2017).

Mulut korban bahkan sampai berdarah akibat hal tersebut.

Namun, setelah 10 menit melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil lolos dan dan berteriak minta tolong.

Baca: Wah, Ternyata Kahiyang Galak Ya Sama Adik! Begini Wajah Kaesang Saat Diminta Cium Tangan Sang Kakak

"Warga terlanjur mendengar teriakan korban, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Belum sempat kabur terlalu jauh, tersangka berhasil ditangkap oleh warga," ujarnya.

Anggota Suhadi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Berbah.

"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman kurung badan maksimal selama 12 tahun. Sekarang, yang bersangkutan, sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Berbah," ucapnya.

Meski mengelak bahwa aksi bejatnya didasari niat, pelaku mengakui bahwa dirinya memang tertarik pada korban.

"Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci. Efek dari jamu yang saya minum sebelumnya juga. Ya, gimana, sudah ibu-ibu, tapi masih cantik," katanya. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas