Cegah Deadlock, Sandiaga Rencanakan Temui Pihak RS Sumber Waras
"Daripada deadlock kita akan berkunjung ke sana dan memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini sehingga masalah lahan ini clear,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno merencanakan pertemuan bersama pihak Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras (YKSW) dalam waktu dekat terkait dana Pemprov DKI sebesar Rp 191 Miliar yang belum dikembalikan YKSW.
Sebelumnya, menurut Sandiaga, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menagih namun pihak YKSW tak mengembalikan dengan alasan pengembalian tidak memiliki dasar.
Baca: Ditantang Menteri Kelautan, Sandiaga Uno : Saya Terima
"Daripada deadlock kita akan berkunjung ke sana dan memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini sehingga masalah lahan ini clear," ujar Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Sandi mengatakan langkah pertemuan ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan RS unuk menderita kanker yang telah lama digadang-gadang.
"Kita bisa segera membangun karena RS ini sudah lama sekali ditunggu oleh penderita kanker di DKI Jakarta.
Kita bisa dorong dengan skema KPBU, tapi memang harus didorong diselesaikan status tanahnya sendiri supaya clean dan clear," ujar Sandi.
Meski telah merencanakan pertemuan, Sandi panggilan akrabnya mengaku belum mengetahui pasti kapan terjadi pertemuan antara pihaknya dan pihak RS Sumber Waras.
Ia hanya memastikan jadwal pertemuannya akan diatur oleh Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta, Michael Rolandi C.Brata.
"Baru, saya baru mau mengusulkan ini ke Pak Michael. Jadi, nanti kita akan mengundang atau kita yang datang ke sana," kata Sandi.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua pilihan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertama, melakukan penagihan dan sebesar Rp 191 miliar atas dugaan kelebihan pembayaran. Kedua, membatalkan pembelian tanah tersebut.
Namun, dalam pembatalan pembelian tanah diperlukan kekuatan kuat secara hukum oleh pengadilan.