Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Dokter Helmi Dapatkan Senjata Api untuk Bunuh Dokter Lety

Kepolisian membeberkan kronologi bagaimana Helmi bisa mendapatkan senjata api jenis revolver yang digunakan untuk menembak Lety sebanyak enam kali.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Begini Cara Dokter Helmi Dapatkan Senjata Api untuk Bunuh Dokter Lety
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dokter Helmi saat dibawa penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Ryan Helmi ternyata membeli senjata api melalui Facebook.

Dokter Ryan merupakan pelaku penembakan istrinya, dokter Lety di Klinik Az-zahra, Cawang.

Kepolisian membeberkan kronologi bagaimana Helmi bisa mendapatkan senjata api jenis revolver yang digunakan untuk menembak Lety sebanyak enam kali.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka dapat senjata dari R yang dikontak pada 11 Oktober. R dan tersangka sepakat bertransaksi dengan nilai Rp 18 juta, karena dikirim jadi dikenakan biaya Rp 2 juta, totalnya Rp 20 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Jumat (1/12/2017).

Baca: Pesawat Hercules Bawa 797 Botol Vodka, Ini Klarifikasi TNI AU

Pada 17 Oktober, senjata dikirim dan diterima Helmi dengan enam butir peluru jenis revolver.

Beberapa hari kemudian, Helmi membeli amunisi sebanyak 12 butir Rp 1,4 juta. Ia membayar Rp 1,5 juta dengan tambahan ongkos kirim.

Berita Rekomendasi

Nico menjelaskan, instansinya sudah menangkap tersangka R di Banyuwangi. Kemudian penyidik mendalami dan mendapat satu nama lagi berinisial S di Surabaya yang memiliki toko online penjualan senjata airsoft gun.

Pada 25 November, S ditangkap di Villa Bukit Regency, Surabaya. Polisi menemukan barang bukti berupa dua pucuk revolver pabrikan kaliber 22, 13 senjata rakitan dari airsoft gun yang dimodifikasi, dan tujuh airsoft gun.

Baca: Besok, Presiden PKS Akan Hadiri Reuni Alumni 212

"Barang bukti lainnya adalah amunisi yang kami hitung jumlahnya ada 1.750 dari kaliber 9 mm, 32 mm, dan 22 mm," kata Nico.

Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjual senjata kepada R.

"Kami selama pemeriksaan ini akan menerapkan kepada yang bersangkutan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Nico.

Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak intelijen, bahwa S tidak memiliki izin untuk untuk menjual senjata api. (STANLY RAVEL)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Helmi Membeli Senjata Api untuk Bunuh Istrinya

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas