Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Cantik Ini Dukung Polisi Tahan Ahmad Dhani

"Apalagi apabila hal itu diduga dilakukan oleh publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Wanita Cantik Ini Dukung Polisi Tahan Ahmad Dhani
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Triana Dewi Seroja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani akhirnya dibolehkan pulang setelah diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yang ditangani Polres Jakarta Selatan.

Sejumlah pro-kontra pun bermunculan terkait kasus yang menjerat suami Mulan Jameela ini.

Salah satunya Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas International Batam, Triana Dewi Seroja yang kerap dikenal sosok cantik pendamping terpidana Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang.

Sebagai ahli bidang hukum, Triana mendukung langka polisi yang profesional menangani kasus ini.

"Dengan menjadi tersangka menunjukan bahwa hukum dilaksanakan dengan baik dan tidak ada satu orangpun yang kebal hukum di negara ini," kata Triana lewat pesan singkat yang diterima, Jumat (1/12/2017).

Baca: Panitia Tegaskan Reuni Alumni 212 Tetap Dilaksanakan di Monas

Dirinya mengakui, ujaran kebencian sangat meresahkan akhir-akhir ini terlebih lewat media sosial.

Berita Rekomendasi

"Apalagi apabila hal itu diduga dilakukan oleh publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.

Dirinya menilai, tindakan tegas polisi kepada para menyebar ujaran kebencian, adalah salah satu cara menjaga kesatuan NKRI.

"Jadi bila ada yang diduga melakukannya harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran dan agar ada ekek jera dan berhati-hati dalam menggunakan medsos," kata Triana

"Saya berharap polisi dengan cepat memproses kasus Ahmad Dhani ini. Dan secepatnya bisa disidangkan. Di mana dalam persidangan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," tambahnya.

Baca: Polisi Diserang Pisau Dapur, Begini Reaksi Mabes Polri

Lebih lanjut Triana berharap polisi menahan Ahmad Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini.

"Bukan Intervensi loh. Saya orang hukum mari berbicara tentang hukum. Secara hukum Polisi sudah punya dasar yang kuat menahan Ahmad Dhani," katanya.

Dirinya menjelaskan, penahanan Ahmad Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana pasal tersebut menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas