Pemprov DKI Masih Godok Aturan Soal Ornamen Natal
Nanti ada ketentuannya dan diharapkan dibelinya itu dari pengusaha kelas menengah ke bawah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah menggodok aturan terkait penggunaan maupun penjualan ornamen Natal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, yang ditemui usai rapat tentang perayaan tahun baru di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
"Nah mengenai ornamen-ornamen natal tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya. Nanti kita lihat ke depan bagaimana ini juga bisa meningkatkan perekonomian," ujar Sandi.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mendorong sektor usaha untuk ikut serta menggerakkan geliat perekonomian menjelang akhir tahun.
"Nanti ada ketentuannya dan diharapkan dibelinya itu dari pengusaha kelas menengah ke bawah. Pengusaha-pengusaha itu yang mau kita dorong ke depan. Jadi bukan hanya ikut memeriahkan tapi juga menggerakkan perekonomian khususnya perekonomian akar rumput," kata Sandi.
Baca: Jawaban Sandi Saat Ditanya Soal Berkantor di Kepulauan Seribu
Sandiaga pun memastikan lebih lanjut aturan yang akan dibuat tetap menjaga persatuan.
"Bisa memastikan bahwa warga ikut larut dalam perayaan yang meningkatkan persatuan mereka. Jadi itu yang kita inginkan, jangan lagi kita termakan isu-isu yang memecah belah," ujar Sandi.