Polisi Mengaku Tak Bisa Tindak Orang yang Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook, Alasannya Ini
AS kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. AS diduga menghina Rizieq melalui media sosial Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.
AS kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. AS diduga menghina Rizieq melalui media sosial Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, hingga kini AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Masih di Polres, lagi diinterogasi," ucap Tahan saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menindak AS. Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban, dalam hal ini Rizieq Shihab. Mengingat, kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Kan enggak boleh. Harus person-nya. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus Presiden-nya, enggak boleh kuasanya. Harus korbannya," jelas Tahan.
Baca: Jangan Lewatkan, Sore Nanti Bulan Berada Pada Titik Terdekat dengan Bumi
AS diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.
Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana membuat laporan resmi ke polisi siang ini.
"Yang memburu adalah anggota Bang Japar Jakpus bersama anggot FPI. Yang menangkap anggota Polres Jakpus. Mohon jangan salah kutip," jelas Djudju.
"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapa pun, terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," tambahnya.
Penulis: Rangga Baskoro