Sumarsono Khawatir Terjadi Disharmoni TGUPP dengan SKPD
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono angkat bicara mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
"Tugasnya paling pokok memberikan saran dan masukkan terkait kebijakan Pemprov DKI yang bersifat srategis terutama untuk program prioritas," kata Dhani.
Ia pula menjelaskan dari awal dibentuk sejak Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 berjumlah 9 orang.
Ketika era pemerintahan sesuai Pergub Nomor 163 Tahun 2015 bertambah menjadi 11 orang.
"Kemudian tahun 2016 itu diperbaharui. Pergub Nomor 411 tahun 2016. Itu menjadi 15 orang. 8 Pns, 7 nya non PNS," ungkap Dhani.
Dhani memastikan dalam penjelasan tugas utama anggota TGUPP, sejak jaman Pemerintahan Ahok selain mendapatkan saran dan masukan, anggota TGUPP pula menganalisa terkait program strategis.
Saat ini, pada era Gubernur Anies Baswedan terjadi pengembangan dalam tugas.
"Mereka itu terdiri dari lima bidang nantinya. Bidang percepatan pembangunan itu sendiri, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan," ujar Dhani.