Gubernur Anies Pertimbangkan Langkah Hukum Pembangunan Reklamasi Pulau C dan D
Anies Baswedan mengaku tengah mengurus soal regulasi hukum Pulau Reklamasi C dan D yang masih melakukan pembanguan hingga kini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tengah mengurus soal regulasi hukum Pulau Reklamasi C dan D yang masih melakukan pembangunan hingga kini.
Pasalnya, Anies telah menarik raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.
"Nanti akan ada langkah-langkah hukumnya, tapi yang jelas kita berpikir, jangka panjang bukan menyelesaikannya satu dua hari," kata Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2017).
Baca: Raperda Reklamasi Dicabut, Anies Ingin Warga DKI Bisa Rasakan Kawasan Pesisir
Anies pun memaparkan alasan penarikan Raperda tersebut untuk menata kawasan pesisir serta kenyamanan warga
Terlebih, ia ingin warga di kawasan Jakarta Utara dapat merasakan kenyamanan dalam bertempat tinggal.
"Kita akan menata kawasan Utara Jakarta jadi kemudian proses penataan itu concern kita untuk membuat sebuah assessment atas kebutuhan Jakarta hari ini dan masa depan,"
"Kita ingin kawasan Utara Jakarta itu menjadi wilayah pantai yang bisa dirasakan oleh warga," papar Anies.
Soal penataan kawasan utara Jakarta, Anies mengaku telah menyiapkan tim guna memrencanakan faktor sosial ekonomi, faktor geopolitik, faktor lingkungan hidup.
"Nah karena itulah ada tim, tim ini lah yang akan membuat kajian perencanaan, pengkajian dengan semua pihak yang terkait. Lalu dari situ, baru nanti disusun rancangan yang sesuai dengan kebutuhan Jakarta ke depan," papar Anies.