Rusun Menunggak, Pemprov DKI Terancam Kehilangan Gelar WTP
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang ditemui mengatakan, tunggakan rusun itu menjadi hambatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang ditemui mengatakan, tunggakan rusun itu menjadi hambatan.
Hal itu, menjadikan pihaknya harus menagih piutang.
Sehingga ketika BPK melakukan audit selalu terlihat ketidakseimbangan dari neraca keuangan Pemprov DKI.
Baca: Dana Parpol Naik Drastis, Ternyata Usulan DPRD DKI
"Karena ini juga nantinya menyambung ke WTP. Proses WTP kita akan sangat berpengaruh kepada collection dan piutang yang kami harus catat dan eventually tagih tunggakan-tunggakan itu," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Lebih lanjut, ujar Sandi, diketahui sejumlah orang mampu namun tak ingin membayar.
Ia pun meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustini Darmawan untuk menyisir keberadaan warga "mampu" namun menunggak itu.
"Memang sudah ada yang sanggup tetapi enggak mau bayar karena melihat saudara-saudara mereka yang mengikuti program, enggak bayar," kata Sandi.
Baca: Ini Pesan Anies Baswedan Saat Lepas 147 Marbut Masjid
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan Pemerintah DKI Jakarta telah menyisir lebih dari 6.000 persen aset dan berusaha meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kemarin kita mencatat lebih dari 6.000, sekarang sudah di bawah 6.000. Ini menyelesaikan akar-akar permasalahannya sehingga Insya Allah nanti ke depannya WTP itu bisa menjadi sebuah sistem," kata Sandi, (27/11/2017) lalu.
Pemerintahan Anies-Sandi memang sedang mengejar target untuk mendapatkan predikat WTP dari hasil audit BPK. Sandi pun membentuk tim yang bernama tim task force.
Tim Task Force bertugas memetakan seluruh temuan BPK untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal pencatatan aset-aset milik DKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.