Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengeroyok Ibu Guru Minta Maaf Kepada Korban Dihadapan Majelis Hakim

Terdakwa pengeroyok wali kelas II SDN Pelaihari 7, Mawarti (32) dan Hidayanti (18) memohon maaf dengan korban Suprihatin di ruang sidang utama Pengadi

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Terdakwa pengeroyok wali kelas II SDN Pelaihari 7, Mawarti (32) dan Hidayanti (18) memohon maaf dengan korban Suprihatin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (12/13/2017).

Tindakan itu setelah Ketua majelis hakim, Harries Konstituanto menanyakan apakah terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah sudah memukul dan memegang lengan korban hingga berdarah.

Hakim Harries Konstituanto mempersilahkan kedua terdakwa mendatangi kursi korban dan menyampaikan permohonan maaf. Suasana haru di ruang itu terasa karena korban sejak awal memang sudah menyatakan memberi maaf kepada kedua terdakwa.

Baca: Hari Minggu Ini PDIP Akan Umumkan Lima Calon Kepala Daerah

Menurut Harries Konstituanto, tindakan memohon maaf terdakwa dan pemberian maaf korban akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan yang agendanya mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa itu terungkap bahwa korban dikeroyok kedua terdakwa. Terdakwa Mawarti yang memukuli kepala korban.

Korban saat itu bertemu tak sengaja dengan kedua terdakwa yang semula ingin menemui kepala SDN Pelaihari 7 mempertanyakan tindakan korban yang memukuli anaknya dengan sapu lidi hanya karena tak mengenakan sepatu.

Berita Rekomendasi

Naas korban yang ingin mengajar di depan pagar sudah dicegat kedua terdakwa yang mempertanyakan tindakan korban memukul anaknya. Jawaban korban bahwa anaknya memang nakal sehingga dipukul membuat terdakwa Mawarti emosi.

Baca: Minta Maaf ke Wali Kota, Ini Janji Adik Raja Keraton Solo

Terdakwa saat itu ditemani saudaranya, Hidayanti memegang lengan korban. Saat itu siswa di SDN Pelaihari 7 banyak melihat tingkah kedua terdakwa mengeroyok korban. Dua saksi Eka dan Santi mendatangi korban untuk diselamatkan dari kedua terdakwa.

Terdakwa kemudian dibantu polisi melaporkan kasusnya ke Mapolres Tanahlaut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di ruang gawat darurat rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari. (Banjarmasin Post/Mukhtar Wahid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas