Polisi Sita 8.050 Keping VCD Porno di Gajah Mada, Dua Pengedarnya Diciduk
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap dua pengedar VCD porno jepang, Riki (30) dan Sillalahi (35).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap dua pengedar VCD porno jepang, Riki (30) dan Sillalahi (35).
Keduanya diamankan di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (12/12/2017) malam.
Polisi mengamankan dua pria yang merupakan pengedar, 8050 keping VCD porno, dan 30.000 keping DVD bajakan.
Baca: Kisah 13 Polisi Cari Potongan Kaki dan Kepala Wanita Cantik Korban Mutilasi Suami di Karawang
"Kami menyisir Jalan Gajah Masa (Depan Bank BNI) dan di Depan Paragon. Kita mendapatkan serta mengamankan 8050 keping VCD porno dan 30.000 keping DVD bajakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu, Kamis (14/12/2017).
Dalam kasus DVD bajakan, satu orang masih diburu polisi.
Baca: Begini Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istrinya yang Cantik di Karawang
"Di kasus DVD bajakan, pemilikn Sihite (30), saat ini masih dalam pengejaran kami," ujarnya.
Ia mengatakan, 550 keping VCD porno tersebut diamankan dari tangan Silalahi sementara 500 keping VCD porno dari tangan Riki.
Berdasarkan interogasi terhadap kedua tersangka, terungkap nama lain dalam kasus tersebut.
Baca: 5 Fakta di Balik Mutilasi Wanita Cantik di Karawang, Berawal Dari Cekcok Hingga Pengakuan Suami
"Setelah dilakukan interogasi terhadap mereka jika ribuan keping VCD porno tersebut, didapat dari pria bernama Sihete yang hingga kini kita masih buru," katanya.
Kemudian, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB itu, dari tim lapangan unit krimsus kemudian dilakukan pengembangan ke Kawasan Glodok yang diduga tempat berdagang Sihite (DPO).
"Kondisi tokonya pun terkunci," kata Edy Sitepu.
Baca: Celana dan Sepatu Masih Menempel Saat Potongan Kaki Wanita Korban Mutilasi di Karawang Ditemukan
Edy meangatakan ketika digeledah sebanyak 7.000 keping VCD porno serta diamankan DVD bajakan sebanyak 30.000 keping.
Kedua pelaku, kata Edy Sitepu, diduga melanggar pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan atau di Pasal 282 KUHP.
"Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam bulan serta paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: 8.050 Keping VCD Porno Diamankan Polisi di Gajah Mada, Dua Pria Dibekuk