BNN Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Pabrik Narkoba di MG Internasional Club
"Dari penggerebekan itu, lima orang kita tetapkan tersangka," ujar Arman melalui keterangannya, Minggu (17/12/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pabrik Narkotika dan Obat-obatan di MG Internasional Club Jakarta Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan, tim gabungan BNN Pusat melakukan razia di tempat hiburan malam bernama MG Internasional Club.
Baca: BNN Sebut Pabrik Narkoba di MG Internasional Club Jakarta Barat Beroperasi Malam Hari dan Terbesar
Kegiatan operasi gabungan BNN dipimpin Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kekuatan 56 personil.
"Dari penggerebekan itu, lima orang kita tetapkan tersangka," ujar Arman melalui keterangannya, Minggu (17/12/2017).
Baca: Aziz Syamsuddin Serahkan Soal Jabatan Ketua DPR Kepada Airlangga Hartarto
Lima orang itu, masing-masing atas nama Wastam 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).
Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Setelah dilakukan penangkapan, kelima tersangka diminta untuk menunjukan lokasi penyimpanan barang.
Baca: Polri Jamin Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman
Tim gabungan BNN melakukan penggeledahan di Gedung MG.
"Didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4. Lokasi MG dipasang police line dan lokasi ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam," ujar Arman.
Baca: Penumpang di Stasiun Juanda dan Gondangdia Melonjak 193,5 Persen Dibanding Akhir Pekan Biasanya
Sementara itu, ucap Arman, seorang pemilik dan operator laboratorium narkoba berinisial R masih dalam pencarian.
"Satu orang tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya.