Peran Lima Tersangka Kasus Narkoba di Diskotek MG Internasional Club
"Kemudian kapten meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair, selanjutnya kurir mengontak penghubung," ujar Arman
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus peredaran cairan narkoba di Diskotek MG Internasional Club, Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.
Untuk mendapatkan narkoba jenis cairan yang mengandung metamfetamina dan amfetamina, ucap Arman, para pengunjung MG wajib memperlihatkan kartu anggota kepada kapten.
"Kemudian kapten meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair, selanjutnya kurir mengontak penghubung," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017).
Setelah itu, penghubung meminta narkoba ke lantai empat, tempat penyimpanan dan produksi narkoba jenis cairan. Kemudian, penghubung menyerahkan narkoba itu, kepada kurir serta meminta uang sesuai harga.
"Selanjutnya kurir menyerahkan kepada pembeli," ujar Arman.
Arman menerangkan, penyidik BNN tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki.
"Dua petugas security, dua bar tender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan satu disc jockey," ujar Arman.