Alasan Pemprov DKI Langsung Cabut Resmi Izin Diskotek MG
Tinia menyadari Diskotek MG Internasional Club yang digunakan juga sebagai pabrik pembuatan narkoba Shabu berjenis baru ini juga menjadi modus baru
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan alasan khusus resmi dicabutnya izin Tanda Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) pada Diskotek MG Internasional Club.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Tinia Budiati, mengatakan selain menyalahi aturan perizinan, diskotek yang beralamat di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat ini, telah masuk dalam ranah pidana berat.
"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut, karena kalu aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran,penggunaan narkoba, kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi. Jadi harus langsung dicabut," kata Tinia di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017)
Ia pun memastikan izin yang dicabut bersifat permanen sejak kemarin, Senin (18/12/2017).
" Sejak kemaren, sejak Senin dikeluarkan. Selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," ucap Tinia.
Lebih lanjut, Tinia menjelaskan pihaknya masih perlu meningkatkan kerja sama untuk melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan serupa yang berada di daerah Jakarta dan sekitarnya.
"Saya kira ini perlu kerja sama yang baik antara beberapa SKPD pihak perdagangan, industri, kemudian juga satpol PP, juga petugas aparat keamanan," terang Tinia.
Baca: Menkominfo Apresiasi Upaya Pemprov Jakarta untuk Digitalisasi UMKM
Lebih lanjut, Tinia menyadari Diskotek MG Internasional Club yang digunakan juga sebagai pabrik pembuatan narkoba Sabu berjenis baru ini juga menjadi modus baru tempat usaha.
Sehingga, pihak Disparbud juga perlu melakukan pengembangan SOP dan SDM untuk mengawasi aktivitas lain di tempat usaha.
"Iya, kami sekarang dengan kejadian ini modus baru ya. Kami juga akan memberikan pembekalan untuk SDM kami. SOP nya harus mereka awasi, bukan hanya di tempat aktivitas izin usahanya, tapi juga aktivitas lainnya," papar Tinia.
Sebelumnya, Surat pencabutan izin operasional tertuang pada Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.
Baca: Pemerintah Berhasil Turunkan 89 Persen Titik Kebakaran
Kemudian pula ditindaklanjuti dengan surat pencabutan izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah Jakarta Pusat ini tidak bisa beroperasi apa pun.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, berisi lanjutan penggeledahan yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.