Diskotek MG Harusnya Sudah Ditutup Saat Zaman Ahok
Diskotek MG harusnya sudah ditutup sejak tahun 2016 bahkan 2015 apabila Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud DKI) bekerja dengan...
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek MG harusnya sudah ditutup sejak tahun 2016 bahkan 2015 apabila Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud DKI) bekerja dengan benar.
Hal paling konyol terjadi pada tahun 2016 ketika Sudinparbud Jakarta Barat melakukan serangkaian pengawasan terhadap Diskotek MG.
Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG diketahui sudah tak aktif selama 2 tahun pada 2016.
Baca: Alasan Pemprov DKI Langsung Cabut Resmi Izin Diskotek MG
Sebab TDUP terakhir dibuat di Dinas Pariwisata pada 2014 dan tak pernah di dialihkan ke dinas penanaman modal maupun melakukan daftar ulang (her registrasi).
Sehingga pada 2016 status diskotek MG sebenarnya sudah illegal dan seharusnya ditutup.
Tapi Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako, berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan.
Tony menyebut fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI.
Baca: Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu, Kadisparbud DKI : Mereka Bilang Itu Ruangan Staff
Tetapi ada juga di DPMPTSP maupun Satpol PP.
Bahkan Tony melempar kesalahan ke Sudinparbud Jakbar.
"Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (19/12/2017).