Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Penggelapan Tanah Rekan Bisnis Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Kejati DKI

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Berkas Kasus Penggelapan Tanah Rekan Bisnis Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Kejati DKI
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, berkas Andreas dilimpahkan pada 8 Desember 2017.

Baca: Pengamat Nilai Tepat Sikap Golkar Tarik Wakilnya dari Pansus KPK

Andreas diketahui sebagai rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Argo mengatakan, berkas masih diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi DKI. Polda Metro Jaya masih menunggu, apakah berkas bakal diterima atau dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.

Baca: Sempat Buron, Pengedar Narkoba di MG Klub Internasional Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.

Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan. Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas