Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol Kantor Divisi Humas Polri, Maling Ini Tidak Tahu Lagi Nyolong di Markas Polisi

Polisi menangkap dua pelaku pencurian di Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri di Jalan Taman Kemang I, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bobol Kantor Divisi Humas Polri, Maling Ini Tidak Tahu Lagi Nyolong di Markas Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian di Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri di Jalan Taman Kemang I, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menerangkan, kedua pelaku yang tertangkap adalah Murjoko alias Joko dan A Buhari alias Ari

"Pelaku sudah tertangkap, penadahnya juga. Kita apresiasi Tim Reserse Jakarta Selatan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Baca: Ternyata, Maling Muda Ini Belajar dari Youtube

Iqbal mengatakan, Joko yang melakukan pencurian mengaku tak tahu, bahwa lokasi pencuriannya merupakan kantor polisi.

Iqbal menerangkan, simbol-simbol kepolisian di Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri memang masih minim.

"Yang pertama itu kan baru, jadi belum tersosialisasi. Kan' bukan di Komplek Mabes Polri," ujar Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan baru menangkap dua dari tiga pelaku.

"Saat ini baru dua yang kita amankan, satu buron," ujar Iqbal.

Pelaku yang buron, merupakan eksekutor pencurian satu unit komputer Apple iMac A1418 warna silver.

Sedangkan, Joko berperan sebagai orang yang mengawasi aktivitas di luar loading pencurian, sekaligus pengendara motor.

Ari berperan sebagai penadah yang membeli iMac seharga Rp 5.500.000.


"Dia tidak tahu itu kantor polisi, karena simbol-simbol kepolisian di sana sedikit, " ujar Iqbal.

Akibat perbuatannya tersebut, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sedangkan Ari dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas