Bisnis Gelap Satu Keluarga di Diskotek MG Klub Internasional
Diskotek MG telah berdiri sejak 2007. Namun, 2 tahun belakangan digunakan untuk bisnis gelap
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pemilik, hingga petugas keamanan di Diskotek MG Klub Internasional merupakan satu keluarga.
Peredaran narkoba begitu marak di Diskotek MG Klub, Tubagus Angke, Jakarta Barat. Transaksi per malam di diskotek itu, mencapai puluhan juta rupiah.
Tak hanya mengedarkan, namun di salah satu lantainya digunakan untuk tempat laboratorium atau pembuatan narkoba jenis cairan. Bisnis gelap itu, ternyata dijalankan oleh satu keluarga.
Diskotek MG telah berdiri sejak 2007. Namun, 2 tahun belakangan digunakan untuk bisnis gelap peredaran sekaligus tempat pembuatan narkoba jenis cairan mengandung Methylene Dioxy Amphetamine atau bahan dasar pembuatan ekstasi.
Pemilik diskotek bernama Rudi. Saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang Badan Narkotika Nasional atau buron.
Baca: Sistem Pengamanan Ketat Diskotek MG Buat Petugas Sulit Deteksi Laboratorium Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Rudi masih memiliki hubungan keluarga dengan pegawai Diskotek MG. Yakni, dengan salah satu tersangka Samsul Anwar alias Awank (32).
Awank adalah adik ipar Agung Ashari alias Rudi. Awank berperan sebagai koordinator terkait pembuatan sabu-sabu dan ekstasi bentuk cair di laboratorium Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
"Awank adik ipar dari pemilik bernama Rudi. Yang saat ini melarikan diri, dan kami sedang melakukan pengejaran. Mungkin awank lebih memutuskan menyerahkan diri," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Awank yang membuatkan kartu member kepada pengunjung diskotek tersebut. Awank, juga bertugas untuk memegang hasil keuntungan narkoba cari yang dijual seharga Rp400 ribu perbotol.
Selain Awank, anggota keluarga Rudi yang lain, bertugas menjaga keamanan di Diskotek MG. Ia bertugas menjaga satu-satunya jalan keluar-masuk.
"Petugas merupakan keluarga pemilik Diskotek MG. Dengan situasi itu, kita bisa bayangkan petugas susah menembus ke dalam," ujar Arman.
Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba. BNN juga mendapati adanya aktivitas laboratorium pembuatan narkoba jenis cairan.
Dalam kasus ini, penyidik BNN telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, MK (45) sebagai pengantar, dan AW koordinator lapangan.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.