Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diusut KPK, Pemprov DKI Hentikan Pemberian Izin Tower Provider

Pemprov DKI Jakarta menghentikan pemberian izin pendirian tower provider mulai Rabu (20/12/2017).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diusut KPK, Pemprov DKI Hentikan Pemberian Izin Tower Provider
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. 

Dalam hitungan sementara, tercatat 1.129 tower provider milik swasta tersebar di lima wilayah di Jakarta tidak membayar sewa lahan di aset Pemprov DKI.

Jumlah itu diperkirakan bisa lebih dari 5.000 tiang provider dengan biaya sewa per tahunnya beragam mulai dari Rp35 juta bahkan bisa di atas Rp100 juta.

Baca: Diperiksa KPK 8 Jam, Anak Setya Novanto Tertunduk

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika setiap PNS yang diduga terlibat harus dicecar dan satu per satu dibawa ke KPK.

"Ini kacau. Kerugian Pemprov DKI triliunan rupiah ini karena tak ada pembayaran sewa di lahan Pemprov yang jadi tempat mendirikan tower provider," kata Taufik.

Kasus ini mencuat setelah KPK bergerak menyelidiki dan memanggil Satpol PP DKI beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini KPK masih menyelidiki dan sedang meminta data dari Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pemprov DKI Hentikan Pemberian Izin Tower Provider Gara-gara KPK

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas