Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro dan Kontra Penataan PKL di Tanah Abang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang untuk mengatasi kesemrawutan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pro dan Kontra Penataan PKL di Tanah Abang
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang untuk mengatasi kesemrawutan. Langkah berupa menutup jalan Jati Baru yang diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang untuk mengatasi kesemrawutan.

Langkah menutup jalan Jati Baru yang diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL)menimbulkan pro dan kontra bagi PKL, pengguna jalan, dan warga sekitar.

Baca: Ahok Tak Mau Lagi Gabung Partai Politik, Keinginan PDIP Kandas

Firdaus pedagang kaos mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dia mengaku difasilitasi untuk berjualan di lokasi tersebut.

"Ini bagus, jadi kita leluasa juga jualnya," kata Firdaus ditemui di lokasi, Jumat (22/12/2017).

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 420 tenda bagi para PKL.

Baca: Soal Anggaran TGUPP, Anies: Otoritas Ada Di Kami, Bukan di Kemendagri

Untuk mendapatkan tenda, para pedagang harus memiliki kartu yang diterbitkan Kecamatan Tanah Abang.

Di awal kepemilikan tenda, dia mengaku tidak dipungut biaya untuk memiliki tenda berukuran 1 X 1 meter.

Namun, dirinya tidak mengetahui apakah ke depan akan dikenakan biaya retribusi.

Baca: Jokowi: Saya Pernah Daftar Jadi Pegawai Perhutani Tidak Diterima, Diterimanya Jadi Presiden

"Harus ada kartu, kemarinkan ada pendataan buat ini (tenda,-red). Gratis (tenda,-red), tetapi tidak tau ke depan, kan kalau waktu saya jualan di trotoar saya bayar Rp 10 ribu setiap hari ke persatuan kaya pemudaan, ini tidak tahu kedepannya," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas