Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Blok G: Trotoar Tanah Abang Dibangun untuk Pejalan Kaki Atau PKL‎?

‎Pedagang pakaian di Tanah Abang yang menghuni Blok G, mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pedagang Blok G: Trotoar Tanah Abang Dibangun untuk Pejalan Kaki Atau PKL‎?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanag Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pedagang pakaian di Tanah Abang yang menghuni Blok G, mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PLK) menjajahkan dagangannya di Jalan Jati Baru Raya dan trotoar.

‎"Saya mau tanya, trotoar itu dibangun untuk pedagang atau pejalan kaki?," ucap Hermen Pilly pedagang Blok G yang merupakan mantan PKL, saat ditemui Tribun, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Hermen yang sudah berdagang di Blok G sekitar 5 tahun, mengaku telah berdagang di kawasan Tanah Abang sudah 30 tahun, dari mulai punya toko hingga menjadi PKL.

"Saya dulu PKL, zamannya Pak Jokowi dan Ahok masih jadi Gubernur DKI, kami yang PKL disuruh pindah ke Blok G‎ dan bertahan sampai sekarang," tutur Hermen.

Pedagang Blok G
Pedagang Blok G (TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO)

Hermen sebenarnya tidak menyesal dipindahkan berdagang ke Blok G, karena tidak terkena panas dan tarif sewanya sangat terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan untuk satu kios berukuran kurang lebih 1,5 meter.

"Ramai dulu ini, hampir 20 persen lagi terisi toko-toko terisi oleh PKL, tapi sekarang pergantian Gubernur DKI, PKL pada turun ke jalan dan pegadang Blok G jadi sepi," paparnya.

Berita Rekomendasi

Hermen pun menilai, pemerintah DKI Jakarta dalam menertibkan PKL dengan melegalkan berdagang di jalan raya dan trotoar, telah melanggar Peraturan Daerah, dimana jalan raya tidak boleh diperuntukan untuk dagang.

"Dia melanggar Perda‎, dia buat tapi dia langgar, emang boleh berdagang di jalan raya, itu kan buat kendaraan untuk melintas," ucap Hermen.

Pantauan Tribun di lokasi PKL depan Stasiun Tanah Abang, para pedagang menjual produknya dengan tenda berukuran 1,5 meter dengan penutup semacam terpal berwarna merah dan ada yang biru.

Selain berdagang di tenda yang telah disediakan Pemprov DKI, tidak sedikit PKL melebar ke trotoar, yang sejatinya tempat pejalan kaki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas