Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMPN 32 Jakarta Tempati Bangunan Usia 100 Tahun, Kondisinya Ancam Nyawa Siswa

Pihak sekolah sudah mengajukan permohonan rehab total bangunan pada tahun 2014.

Editor: Willem Jonata
zoom-in SMPN 32 Jakarta Tempati Bangunan Usia 100 Tahun, Kondisinya Ancam Nyawa Siswa
Dokumentasi KPAI
Komisioner KPAI tinjau bangunan gedung SMPN 32 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gedung aula SMPN 32 Jakarta roboh, Kamis (21/12/2017) sore. KPAI langsung lakukan pengawasan guna memastikan gedung kelas di sekelilingnya layak dan aman untuk siswa, saat mengikuti kegiatan belajar.

Pengawanan dilakukan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dan Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susiana Affandi.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, KPAI memperoleh keterangan bahwa gedung yang roboh, masih digunakan sebagai aula dan tempat salat bagi warga sekolah.

Bangunan roboh
Gedung aula SMPN 32 Jakartan yang roboh, Kamis (21/12/2017).

Bahkan, sebelum kejadian, sebagian siswa sempat menggunakan gedung itu, sebagai tempat perayaan hari besar keagamaan. Bangunan roboh 3 jam setelah para siswa bubar dari kegiatan tersebut.

Bangunan berarsitektur Tiongkok itu dibangun pada 1816 dan beroperasi 1818. Usianya sekitar 100 tahun.

Sebelum roboh, tembok bangunan itu sudah dalam kondisi miring. Makanya, ditopang kayu supaya tidak ambruk.

Saat KPAI meninjau lokasi, penyangga kayu tersebut masih ada, terlihat dari luar dibatas garis polisi.

Berita Rekomendasi

KPAI selanjutnya keliling ruang kelas. Mereka meninjau lantai dua yang terletak di sisi kanan bangunan yang roboh.

Bangunan berlantai dua ini adalah deretan ruang-ruang kelas, perpustakaan, ruang konsultasi BK dan labotarium.

SMPN 32 Jakarta
Bangunan sekolah SMPN 32 Jakarta.

Di labotarium, KPAI juga menemukan 3 lemari kuno dari kayu jati yang sudah berusia sangat tua. Lemari-lemari kaca tersebut saat ini dipergunakan sebagai tempat menyimpan bahan-bahan kimia.

Dari hasil pantauan langsung ke kelas-kelas, KPAI menilai ada 4 ruang kelas yang tidak memenuhi standar minimum sarana prasarana dari standar nasional pendidikan (SNP).

Pertama, kelas tersebut sangat sempit. Kedua, meja siswa mencapai pintu kelas sehingga pintu kelas tidak bisa ditutup rapat. Ketiga, meja guru hampir berhimpitan dengan whiteboard kelas.

Jumlah toilet juga tidak sebanding dengan jumlah siswa, ruang toilet pun kurang layak, sempit dan gelap.

Bahkan ada ruang kelas di bawah persis berada satu halaman dengan gedung yang roboh yang tidak mungkin digunakan lagi pasca robohnya gedung aula di sampingnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas