Mulai 1 Januari 2018 Angkot Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
"Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan operasional angkutan umum (Angkot) yang berusia di atas 10 tahun mulai 1 Januari 2018.
Penghentian operasional dilakukan secara bertahap. "Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu (24/12/2017).
Andri mengatakan, tahap pertama telah dilakukan pada 2016.
Tahap kedua pada tahun 2018 hanya sepertiga angkutan umum yang akan disetop operasinya.
"Jadi besok 2018 yang kita keluarkan izin hanya sepertiga saja yang lama, yang di bawah (usia) 10 tahun tetap kita berikan izin," ungkapnya.
Baca: Diputuskan di Malam Natal, Gerindra Bersama PKS dan PAN Sepakat Koalisi di Lima Provinsi
Baca: Aerox Akan Hadir dengan Versi Suspensi Monoshock? Ini Tanggapan Yamaha
Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019. Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.
"Kalau waktu 2016 kita tertibkan semua, yang rugi masyarakat juga tidak ada yang mengangkut. Sehingga kita diskusi dengan operator dan Organda kita ambil kebijakan sepertiga-sepertiga terlebih dahulu," jelas Andri.
Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Alasannya angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw