Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2018 Angkot Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta

"Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 1 Januari 2018 Angkot Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
KOMPAS IMAGES
Angkot di depan pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan operasional angkutan umum (Angkot) yang berusia di atas 10 tahun mulai 1 Januari 2018.

Penghentian operasional dilakukan secara bertahap. "Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu (24/12/2017).

Andri mengatakan, tahap pertama telah dilakukan pada 2016.

Tahap kedua pada tahun 2018 hanya sepertiga angkutan umum yang akan disetop operasinya.

"Jadi besok 2018 yang kita keluarkan izin hanya sepertiga saja yang lama, yang di bawah (usia) 10 tahun tetap kita berikan izin," ungkapnya.

Baca: Diputuskan di Malam Natal, Gerindra Bersama PKS dan PAN Sepakat Koalisi di Lima Provinsi

Baca: Aerox Akan Hadir dengan Versi Suspensi Monoshock? Ini Tanggapan Yamaha

Berita Rekomendasi

Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019. Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.

"Kalau waktu 2016 kita tertibkan semua, yang rugi masyarakat juga tidak ada yang mengangkut. Sehingga kita diskusi dengan operator dan Organda kita ambil kebijakan sepertiga-sepertiga terlebih dahulu," jelas Andri.

Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Alasannya angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas