Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi

Pada Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi
Kolase Tribunnews
Ahok 

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Baca: Bebek Bihun Spesial Deisti untuk Setya Novanto di Rutan KPK

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan. Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

BERITA TERKAIT

Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara. Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.

Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Curhat Ahok
Ahok juga sempat memberikan ucapan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tulisan tersebut diunggah dalam akun resmi Twitter milik Ahok @basuki_btp.

Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian

"Selamat Natal bagi yang merayakan. Semoga kasih Natal membawa sukacita dan selalu ada damai sejahtera-Nya untuk kita semua," tulis dalam cuitannya.

Postingan itu disertai capture surat ucapan Natal yang ditulis tangan oleh Ahok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas