Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Untuk Pesta Tahun Baru

"Mereka berencana menyalurkan pada saat tahun baru," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Untuk Pesta Tahun Baru
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis amfetamin atau ekstasi jaringan Jerman yang akan dikirim ke Jakarta. 

"Ada juga modus menggunakan pembalut wanita, sehingga tidak ketahuan, ini lewat Bandar Udara," ujar Suwondo.

Suwondo menerangkan, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp 1 juta per gram.

"Ini kualitasnya terbaik, sudah kami lakukan uji laboratorium," ujar Suwondo.

Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," ujar Suwondo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas