Komplotan Perampok Umbar Tembakan di Toko Burung Bekasi
Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku diperkirakan berjumlah delapan orang dengan menumpang empat unit sepeda motor.
Editor: Fajar Anjungroso
Bahkan salah satunya menodong pistol ke arah Slamet dan memaksa korban agar tidak banyak bicara.
Sementara satu pelaku lainnya, memukul tiga rekan Slamet menggunakan gagang sapu dan gembok. Kata Hendrik, beberapa rekan tersangka yang bersiaga di atas sepeda motor ikut masuk ke dalam untuk mengeroyok ketiga korban menggunakan tangan kosong.
Menurut dia, upaya pelaku mengeroyok keempat korban rupanya sia-sia.
Sebab keempat korban tidak ada yang mau menunjukkan kunci sepeda motor Honda CBR milik Slamet.
Namun, kata dia, di luar dugaan tiba-tiba korban Tri berusaha melawan para pelaku karena dia beranggapan pistol yang dipegang korban adalah mainan.
Tidak disangka, salah satu pelaku melepas tembakan ke arah Slamet yang sedang berdiri di samping pintu masuk.
“Proyektil itu menembus betis kanannya hingga mendarat di betis kiri Slamet. Seketika Slamet tersungkur dan bersimbah darah di ruang tengah ruko,” katanya.
Saat korban menjerit kesakitan, para pelaku mengambil tiga ponsel korban berikut Play Station dan sepeda motor Honda Beat B 4978 FEI di dalam ruko.
Mereka akhirnya mengambil motor Honda Beat karena kuncinya masih tersemat di kendaraan.
Usai menggasak barang berharga korban, delapan tersangka bergegas melarikan diri.
Oleh rekannya, Slamet dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
“Ketiga korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Cikarang Barat untuk ditelusuri,” jelasnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito menambahkan, saat ini polisi masih memburu para tersangka, sehingga dia belum memastikan sepak terjang mereka.
Namun diduga mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama, karena dibekali senjata api saat beraksi.
Mereka juga dikenal sadis karena tidak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan.
“Untuk kondisi korban mulai membaik dan bisa ditanya penyidik,” kata Rizal.
Apabila ditangkap tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.