Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Gubernur DKI dan Satpol PP Belum Laksanakan Rekomendasi Soal Penataan PKL 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Satuan Polisi Pamong Praja hingga kini belum menjalankan rekomendasi dari Ombudsman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ombudsman: Gubernur DKI dan Satpol PP Belum Laksanakan Rekomendasi Soal Penataan PKL 
Tribunnews.com/Eri Komar
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Satuan Polisi Pamong Praja hingga kini belum menjalankan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta.

Komisioner ORI, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan investigasi ORI pada bulan Nopember 2017 kepada Biro Hukum Pemprov DKI, Inspektorat dan Satpol PP DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi Satpol PP dalam rangka penataan dan penertiban PKL.

Baca: Mengabadikan Saat Mesum, Anggota DPRD Balikpapan Ini Jadi Tahanan Polisi

Penataan dan penertiban itu berada di lima tujuh titik di Jakarta yakni di Tanah Abang, Stasiun Tebet, Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Setiabudi, Ambassador dan Imperium.

"Belum terdapat perbaikan dan tindakan nyata dari gubernur DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta terkait penertiban dan pentaan PKL," kata Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers 'Catatan Akhir Tahun Ombudsman' di kantornya, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Ninik menuturkan investigasi terkait PKL tersebut dilaksanakan pada Agustus 2017. Hasilnya, penataan PKL rawan praktik maladministrasi beruupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar dan pembiaran baik yang dilakukan oleh oknum Satpol PP maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat.

Kedua, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Penertiban selama ini tidak efektif karena fenomena PKL berjualan ada tempat yang bukan peruntukannya masih banyak terjadi

Berita Rekomendasi

Ketiga, tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP serhingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL itu sendiri. Padahal, kata Ninik, selain merugikan PKL, masyarakat selaku pengguna trotoar maupun fasilitas umumnya juga dirugikan.

"Ombdusman RI tetap mendorong gubernur DKI Jakarta untuk dapat melakukan perbaikan dalam hal kebijakan penataan dan penertiban PKL. Di sis lain Satpo PP wajib melaksanakan tugas dan fungsi dalam penataan dan penertiban PKL sehingga tidak terjadi maladministrasi pelayanan publik," tukas Ninil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas