Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Aksi Anies-Sandi Penuhi Janji Perbaiki Wajah DKI Jakarta

Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sederet Aksi Anies-Sandi Penuhi Janji Perbaiki Wajah DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- DKI Jakarta memiliki pemimpin baru sejak 16 Oktober lalu.

Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.

Keduanya resmi disumpah dan diamanati sebagai Gubernur DKI Jakarta dan wakil Gubernur DKI Jakarta dengan masa jabatan 2017-2022.

Baca: Sepeda Hadiah Jokowi Jadi Trend 2017, Mulai Santri Sampai Raisa

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan selurus-lurusnya," ujar Anies yang mengikuti ucapan Jokowi saat itu.

Meski belum genap menjalankan pemerintahan Pemprov DKI selama 100 hari, apa saja yang telah dilakukan keduanya, sebagai orang nomor satu dan dua DKI Jakarta ini.

Baca: Ini Daftar Kasus Mangkrak di Polda Metro Jaya, Penyerangan Novel Sampai Dugaan Makar

Berita Rekomendasi

Dari catatan Tribunnews.com, ada 9 kebijakan yang diluncurkan Anies-Sandi dalam rangka memenuhi janji kampanye saat Pilkada lalu.

1. Anies Tak Perpanjang Izin usaha Hotel dan Griya Spa Alexis

Suasana Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Belum genap 2 minggu menjalankan roda pemerintahan, Anies mengeluarkan aturan penutupan resmi Hotel dan Griya Spa Alexis.

Tepatnya pada Jumat (27/10/2017), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan tidak diperpanjangnya izin tempat usaha Hotel dan Griya Spa Alexis.

Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwista (TDUP) yang diajukan.

Penolakan tersebut tertuang pada surat bernomor 6866.1-1.858.8 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Kita tegas dan tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan pratik-pratik prostitusi, karena itu kita sampaikan selama kampanye kemaren bahwa kita akan mengambil sikap tegas pada Alexis," ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, jalan Merdeka Selatan, Monas, Senin (30/10/2017).

Ia pun mencoba untuk memberikan pelajaran pada para pengusaha dengan menegaskan tak main-main untuk menutup usaha serupa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas