Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bakal Ada Tarif Parkir Khusus bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Taat Bayar Pajak

Tarif parkir menjadi salah satu hal yang coba dimaksimalkan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mencapai target penerimaan restribusi dan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
zoom-in Bakal Ada Tarif Parkir Khusus bagi Kendaraan Bermotor yang Tak Taat Bayar Pajak
Warta Kota
Razia gabungan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Pantai Indah Kapuk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif parkir menjadi salah satu hal yang coba dimaksimalkan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mencapai target penerimaan restribusi dan pajak di tahun 2018.

Bahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tarif parkir khusus bagi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak.

Baca: Target Pajak DKI Membanggakan, Sandiaga Kirim ke Pesan Bu Sri Mulyani

“Ini sedang dibahas Raperda-nya dan sudah masuk Badan Legislasi Daerah (Balegda) Jakarta tahun lalu tapi belum dibahas. Rencana sudah ada sejak 2017 tapi belum bisa kami wujudkan, tapi akan tetap coba kami terapkan tahun ini,” ujar Ketua BPRD Jakarta, Edy Sumantri di kantornya di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).

Edy menjelaskan kendaraan yang tidak taat pajak akan dideteksi melalui sistem tapping yang mampu membaca nomor polisinya.

Bagi kendaraan yang tidak taat pajak akan dikenakan tarif parkir progresif setiap jamnya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Januari akan dibahas lagi dan ujungnya tergantung Balegda apakah setuju atau tidak. Saya harap perdanya nanti bisa disesuaikan dengan kondisi,” tukasnya.

Edy sendiri menargetkan pendapatan pajak dan retribusi daerah Jakarta di tahun 2018 mencapai Rp 38,125 triliun.

Untuk mewujudkan hal itu Pemprov Jakarta rencananya akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa perda seperti penerimaan pajak dan retribusi di bidang parkir, Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan serta Air dan Tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas