Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemutihan PKB Diklaim Beri Masukan untuk Penerimaan Pajak Daerah

Program pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu juga menjadi bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lapangan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemutihan PKB Diklaim Beri Masukan untuk Penerimaan Pajak Daerah
Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di gedung BPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) memberikan dampak positif pada kenaikan pajak daerah.

"Yang biasa per hari penerimaan pajak 45 miliar, dengan adanya program pemutihan () 65 miliar per hari. Ini juga yang mengakibatkan target PKB dan TKB tercapai," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, gedung BPRD, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2018).

Program pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu juga menjadi bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lapangan dengan melakukan razia.

Baca: Khofifah Mengaku Telah Mendapatkan Serangan Black Campaign

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, mengapresiasi kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pajak.

Lanjut Sandi, realisasi penerimaan pajak yang didapat bukan berasal dari dinaikanya tarif pajak.

Berita Rekomendasi

"Ini menunjukkan kita bisa kalau kita terapkan teknologi digital dan kerja sama KPK-BPK, Dirlantas bantu BPN Insya Allah tahun depan akan lebih baik," katanya.

Penghapusan denda diberlakukan mulai dari 20 November hingga 23 Desember 2017 lalu.

Wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak yang sesuai tanpa harus membayar berserta dendanya.

Diketahui, total realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemprov DKI pada pajak BBNKB tahun 2017 hingga 29 Desember lalu, mencapai 5.005.115.150.350

Padahal sesuai target Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Tahun 2017 untuk BBNKB yang tertera pada APBD-P sebesar 500 M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas